Perlu Anda Ketahui, Begini 5 Tahapan Tilang ETLE

- 27 Maret 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Ilustrasi kamera ETLE /Pikiran-rakyat.com/


POTENSI BISNIS - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia (Korlantas Polri) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) sejak 23 Maret 2021. Tilang elektronik itu tersebar di 12 Polda se-Indonesia.

Melalui ETLE, Korlantas Polri berharap mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas secara efektif dan efisien.

Pada penerapannya, Korlantas Polri menggunakan 5 tahapan mekanisme dalam penggunaan ETLE ini.

Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Sudah Berlaku, Pelanggar Harus Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Mekanisme tersebut telah dirancang sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.

Dikutip dari ANTARA, berikut 5 tahapan mekanisme ETLE yang diterapkan Korlantas Polri.

1. Tahap Pemantauan Kamera ETLE

Perangkat kamera secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18.800 Ekor Benur di Sukabumi

Barang bukti itu dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Seperti halnya ketika pengendara motor asik bermain hp saat berkendara.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah