POTENSI BISNIS - Sistem tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan.
Sebaiknya Anda jangan melanggar peraturan jika tidak ingin membayar denda hingga ratusan ribu rupiah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiap pelanggaran akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmikan 30 Kamera ETLE Mobile, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Di mana pelanggar harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Diketahui beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis.
"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," katanya, Rabu 24 Maret 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Mengenai sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat dan pengendara mengkonfirmasinya.