Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Ditunda, Komisi II DPR: Akan Dievaluasi Lebih Mendalam lagi

- 24 Maret 2021, 13:35 WIB
Sudah Resmi, Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda. Pemerintah akan kembali mengkaji secara mendalam supaya tidak ada kendala di masyarakat
Sudah Resmi, Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda. Pemerintah akan kembali mengkaji secara mendalam supaya tidak ada kendala di masyarakat /Instagram/@kementerianatrbpn

POTENSI BISNIS - Pemerintah resmi menunda pemberlakuan sertifikat tanah elektronik dalam waktu dekat.

Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengkaji ulang.

Keputusan penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik oleh pemerintah dikarenakan agar kebijakan tersebut bisa dievaluasi lebih mendalam lagi.

Baca Juga: KUA Lakukan Pungli, Kemenag: Tak Ada Toleransi

Serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat hingga kesiapan seluruh infrastruktur penunjang menjadi kekhawatiran dalam penerapannya.

Pemerintah akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: 31 Kotak Amal Disita Densus 88 dari Terduga Teroris di Sumut

Ahmad Doli Kurnia kemudian menjelaskan jika evaluasi yang akan dilakukan oleh pemerintah meliputi hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah