POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan menoleransi pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag, Muharam Marzuki, meminta seluruh Kepala KUA untuk mengikuti komitemn yang sudah ditetapkan.
"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," kata Muharram, dilansir dari situs Kemenag.
Baca Juga: 31 Kotak Amal Disita Densus 88 dari Terduga Teroris di Sumut
Baca Juga: Intip Keseruan Drama Penthouse di Belakang Layar, Eugene Menertawakan Adegan CPR Lee Ji Ah
Dikatakan Muharram, Kemenag meskipun KUA melakukan kegiatan sampai pelosok-pelosok laporan tetap akan sampai ke pusat.
"Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi," lanjut Muharram.
Muharram pun menghimbau jangan sampai punguutan-pungutan yang dilakukan oleh KUA.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bandung Belum Izinkan Pasar Ramadhan 2021