POTENSI BISNIS - Menjelang akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal Jakarta, kini masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot), masih menunggu izin dari KUA untuk pelaksanan akad nikah Aurel dan Atta.
Aurel dan Atta mengajukan pemakaian masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada Sabtu, 3 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyampaikan mengenai izin akad nikah diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA setempat.
"Mengingat akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar," ujar Dhany.
Dalam acara ini juga, KUA berhak untuk menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah beserta jumlah undangan yang akan hadir.
Baca Juga: Masuk dalam 3 Besar Survei Capres, Ridwan Kamil: Ya Alhamdulillah
"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany saat dihubungi di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021, dilansir dari ANTARA.