Dhany menjelaskan juga, untuk Pemkot Jakarta Pusat sendiri hanya berwenang menjaga protokol kesehatan Covid-19, jika memang sudah ada izin masuk ke KUA setempat.
"Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol Covid-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," tegas Dhany.
Baca Juga: Siaran Piala Menpora 2021 Diacak, Ini Penjelasan PSSI
Staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, belum mendatangi bahkan menyerahkan berkas-berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar.
Dayah juga mengatakan bahwa jika akad nikah akan digelar pada Sabtu, 3 April 2021 mendatang.
"Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya," kata Dayah saat ditemui Antara.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa, 23 Maret 2021, Aldebaran Pilih Minggat Demi Mama Rosa
Dayah kembali menegaskan jika memang akad nikah akan digelar pada Sabtu, 3 April 2021 mendatang, seharusnya semua berkas dan syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA.***