Satgas Covid-19 Kota Bandung Belum Izinkan Pasar Ramadhan 2021

- 24 Maret 2021, 12:31 WIB
Sekda Kota Bandung, Jawa Barat Ema Sumarna saat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada 14 Januari 2021.
Sekda Kota Bandung, Jawa Barat Ema Sumarna saat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada 14 Januari 2021. /ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung./


POTENSI BISNIS -  Ketua Harian Satuan Tugas Penangan  Covid-19 (Satgas Covid-19) Kota Bandung Ema Sumarna, belum mengizinkan pelaksanaan  pasar murah Ramadhan 2021. Kegiatan tersebut berpotensi memicu kerumunan dan memicu penyebaran Covid-19 .

“Saya belum menerima permohonan pasar murah ramadhan. Tapi saya tidak berani, itu berpotensi kerumunan. Memang ada gitu yang berani jamin tidak akan ada kerumunan,”  ujar Ema dikutip dari PRFMNews, Rabu, 24 Maret 2021.

Ema Sumarna menyebut sebelumnya Pemerintah Kota Bandung membolehkan beberapa kegiatan di masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi yang memang sudah mendapatkan relaksasi kembali.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terapkan PSBB Proporsional Akibat Kasus Positif Covid-19 Meningkat

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Terapkan Mini Lockdown pada 9 Kelurahan Pekan Depan
Dimana, potensi kerumunan dapat dihindari dalam beberapa pekan terakhir karena kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung menunjukan tren penurunan dan mulai terkendali.

Ema menyebutkan Satgas Covid-19 Kota Bandung masih akan membahas dalam dua pekan mendatang dan akan mencari alternatif lain untuk menghindari potensi kerumunan yang menyebabkan dapat memicu penyebaran Covid-19.

“Tapi yang jelas itu nanti bagian yang kita bahas dua pekan lagi. Termasuk alternatif penggantinya untuk kegiatan pasar murah," sambung Ema.
Baca Juga: Live Streaming Indosiar, Big Match Persib vs Bali United Malam Ini
Menyambut kegiatan saat Ramadhan, Satgas Covid-19 Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah  Pusat sebagai regulator. Seperti panduan ibadah Ramadhan yang kini masih dibahas oleh Pusat.

“Hingga saat ini masih berkembang antara lain belum terbitnya panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021, sehingga kami masih merujuk pada Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 (tidak diperbolehkan buka bersama, saur on the road, pembatasan kegiatan di Masjid). Demikian pula kebijakan mudik Lebaran yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

 “Dua pekan lagi saat Ratas kami akan lebih fokus membahas masalah ini,” pungkas Ema.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di PRFMNews berjudul: Pasar Murah Ramadhan 2021 Dilarang, Satgas Covid-19 Kota Bandung Upayakan Alternatif Lain

Editor: Babah Pram

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x