Pemerintah Segera Mengkaji Lahan Bekas OBP di Nunukan

- 24 Maret 2021, 11:06 WIB
Wamen ATR/BPN RI Dr Surya Chandra (tengah) didampingi Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid (kiri) saat kunjungan kerja di Kabupaten Nunukan pada Selasa (23/3/2021).
Wamen ATR/BPN RI Dr Surya Chandra (tengah) didampingi Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid (kiri) saat kunjungan kerja di Kabupaten Nunukan pada Selasa (23/3/2021). /ANTARA/dokumen

 

POTENSI BISNIS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera mengkaji pemanfaatan lahan bekas outstanding boundary problems (OBP) yang resmi menjadi wilayah Indonesia.

 

Lahan berkas OBP tersebut berada di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Luas lahan disinyalir mencapai ribuan hektar.

 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Chandra mengatakan, pemerintah masih perlu mengkaji pemanfaatan lahan bekas OBP tersebut.

menteBaca Juga: Kompaknya Anggota DPR, 33 RUU Masuk Prolegnas 2021, Ini yang Dianggap Penting Mereka

Status kepemilikan lahan tersebut masih merupakan kewenangan Pemerintah pusat dan belum dapat digarap oleh masyarakat yang berdomisili di sekitarnya.

 

"Kalau masalah lahan bekas OBP yang sebelumnya menjadi klaim Indonesia dengan Malaysia dan sekarang resmi menjadi wilayah NKRI" ujar Surya dikutip dari ANTARA, Rabu, 24 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah