POTENSI BISNIS – Prosedur lengkap untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dijelaskan pada Pasal 4 mengenai persyaratan administratif, di antaranya:
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.
3. Foto kopi kartu tanda penduduk atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
Baca Juga: Jelang Pernikahan, Atta Halilintar Merasa Berat, Ady Sky : Gue Jadi Ada Pandangan Buat Nikah Segera
Baca Juga: Alasan Darurat, Wanita Bisa Menikah di Bawa Usia 19 Tahun, Begini Mekanismenya
4. Foto kopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
Namun ada tambahan persyaratan yang harus dilengkapi jika calon pengantin di bawah usia 21 tahun, yaitu surat tertulis izin orang tua yang di tanda tangani oleh ayah dan ibunya.
Jika calon pengantin di bawah 19 tahun harus mendapat izin dari Pengadilan Agama
Editor: Pipin L Hakim
Sumber: YouTube Sobat Dosen