POTENSI BISNIS – Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable) sudah diresmikan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pelanggaran-pelanggaran bagi pengendara roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone saat berkendara akan terekam.
Nantinya pengemudi yang kedapatan melanggar lalu lintas yang terekam di kamera tersebut harus membayar denda tilang.
Jumlah denda yang harus dibayar berbeda-beda, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Bagi Anda yang masih bingun melakukan pembayaran denda, berikut Potensibisnis.com kutip dari PMJ New, cara pembayaran denda tilang ETLE:
Ialah, bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.
Nantinya surat tersebut akan menyertakan foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, link serta kode referensi, juga lokasi dan waktu pelanggaran.