POTENSI BISNIS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menagkap dua orang tersangka dan mengagalkan percobaan penyelundupan belasan ribu ekor benur (benih lobster).
Pelaku diketahui berinisial DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi. Tersangka mencoba menyelundupkan 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara secara ilegal ke luar negeri.
Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi, mengatakan benur tersebut telah diamankan dan disita dari kedua tersangka.
Baca Juga: Terbaru! Kasus Korupsi Lobster Edhy Prabowo, Lima Saksi Diperiksa KPK
Baca Juga: Soal Rekening dan ATM Terkait Dugaan Uang Suap Benih Lobster, KPK Mencecar Staf Anggota DPR RI
"Jumlah benur yang kami sita dari dua tersangka yakni DD dan DS warga Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara," ujar Suwardi dikutip dari ANTARA, Jumat, 26 Maret 2021.