Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, PKL dan Parkir Liar Ikut Ditertibkan

- 1 April 2021, 15:17 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

“Para pedagang dan parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan, memindahkan barang-barangnya masing-maaing dan kendaraan yang terparkir," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, ETLE sudah mulai berlaku di 12 Polda se-Indonesia.

Baca Juga: Kolaborasi Menhub dan Bank Dunia Bikin Peta Jalan E-Mobility

Ada 10 pelanggaran yang harus dihindari para pengguna jalan, bila tidak ingin terkena denda.

Adapun jenis pelanggarannya yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Selain itu, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Baca Juga: Akuisisi Cilegon United, Raffi Ahmad Gelontorkan Cuan Segini

Tidak lupa juga, bagi yang tidak menggunakan helm, yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Seperti yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, tiap pelanggaran akan dikenai sanksi.

Nantinya para pelanggar harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah