“Para pedagang dan parkir diberikan kesempatan untuk merapihkan, memindahkan barang-barangnya masing-maaing dan kendaraan yang terparkir," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, ETLE sudah mulai berlaku di 12 Polda se-Indonesia.
Baca Juga: Kolaborasi Menhub dan Bank Dunia Bikin Peta Jalan E-Mobility
Ada 10 pelanggaran yang harus dihindari para pengguna jalan, bila tidak ingin terkena denda.
Adapun jenis pelanggarannya yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selain itu, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.
Baca Juga: Akuisisi Cilegon United, Raffi Ahmad Gelontorkan Cuan Segini
Tidak lupa juga, bagi yang tidak menggunakan helm, yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Seperti yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, tiap pelanggaran akan dikenai sanksi.
Nantinya para pelanggar harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.