POTENSI BISNIS - Pada kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jakarta Timur izinkan 12 kuasa hukum untuk masuk ke pengadilan.
Menurut Staf Kesekretariatan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ayu Chomalea Dewi, dari 12 pengacara Habib Rizieq, hanya 7 pengacara yang bisa mendampinginya di ruang sidang.
Kemudian Ayu menyebutkan nama-nama pengacara yang bisa masuk ke ruang persidangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Priatna Siap Disidangkan
"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.
Ayu menuturkan, pengacara yang masuk harus mengisi absen terlebih dahulu, setelah itu harus melakukan swb antigen.
"Tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tutur Ayu dikutip Potensi-Bisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta dapat Rp6,4 Miliar Satahun dari Denda Prokes di Masa Pandemi
Untuk sisa pengacara yang lainnya sebanyak 5 orang, Ayu memerintahkan mereka menunggu di ruang transit.
Dia kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.