Sidang Habib Rizieq 7 Kuasa Hukum yang Diperkenankan Masuk Ruang Sidang

- 26 Maret 2021, 11:49 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

Dengan adanya kuasa hukum tersebut, baik pihak Habib Rizieq maupun pihak Pengadilan Negeri berharap keberlangsungan sidang bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Kondisi Lalin Sekitar PN Jakarta Ramai Lancar, Sidang Habib Rizieq Dimulai dengan Pengawalan Ketat

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Persidangan secara langsung ini dilakukan setelah Habib Rizieq menolak untuk melaksanakan sidang secara online.

Polisi Republik Indonesia (Polri) kerahkan sebanyak 1.985 personil untuk pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021.

Polisi melakukan pengamanan ketat jelang sidang lanjutan eksepsi atau pembacaan nota keberatan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN).

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan pengamanan yang dikerahkan sebanyak 1.985 personel.

Dalam pengamanan ini kata Erwin, para petugas dibagi kedalam beberapa ring untuk memastikan persidangan berjalan lancar.

Erwin melanjutkan personil yang dikerahkan bukan hanya dari polisi saja, namun terdiri dari beberapa satuan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah