Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Priatna Siap Disidangkan

- 26 Maret 2021, 11:01 WIB
Wali Kota Cimahi, non-Aktif  Ajay Priatna segera disidangkan setelah berkas perkara rampung.*
Wali Kota Cimahi, non-Aktif Ajay Priatna segera disidangkan setelah berkas perkara rampung.* /Instagram/@ajaympriatna/
 
POTENSI BISNIS - Kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) akan segera disidangkan.
 
Ajay diduga telah melakukan kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan agar dapat segera dilakukan persidangan.
 
 
 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menyatakan untuk semua berkas perkara penyidikan Ajay sudah lengkap (P21).
 
"Kamis, 25 Maret 2021 tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021, dilansir dari ANTARA.
 
Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kurun waktu 14 hari kerja.
 
"Persidangan itu, diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.
 
 
Ali mengatakan selama proses penyidikan terhadap Ajay telah diperiksa 76 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi.
 
Bukan hanya itu, bahkan dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi pun ikut diperiksa.
 
"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
 
 
Di samping itu, pada 28 November 2020 KPK telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
 
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
 
Pemberian suap itu telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, dan untuk pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
 
 
Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. 
 
"Untuk Hutama saat ini, sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Ali.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x