POTENSI BISNIS - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, menyatakan pihaknya telah mendapatkan dana 6,4 miliar selama setahun dari hasil denda pelanggaran protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19.
Arifin mengungkapkan pengumpulan dana denda tersebut dimulai sejak Maret 2020 hingga Maret 2021.
Ia melanjutkan diantar pelanggaran yang terkena denda yaitu masyarakat yang tidak memakai masker, dari berbagai sektor usaha dan niaga.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Dimulai dengan Pembacaan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Dibatasi
Baca Juga: Kondisi Lalin Sekitar PN Jakarta Ramai Lancar, Sidang Habib Rizieq Dimulai dengan Pengawalan Ketat
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban 1442 H, Ini Keutamaannya
"Secara akumulatif Satpol PP Jakarta sudah mengumpulkan jumlah denda pelanggar prokes mencapai Rp6,4 miliar. Terbesar dari pelanggaran masyarakat yang tidak memakai masker," kata Arifin kepada Pikiran-Rakyat.com.
Arifin mengungkapkan jumlah denda yang didapatkan hingga Rp4,7 miliar dari pelanggaran yang tidak memakai masker.
"Denda tidak pakai masker paling besar. Sisanya dari berbagai sektor, seperti sektor usaha, niaga dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Polri Imbau agar Simpatisan Tak Datang Berkerumun