Saat Jokowi dapat Pujian atas Pencabutan Perpres Investasi Miras, Ternyata Secara Impor Tinggi ke Indonesia

- 2 Maret 2021, 19:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. / /Setkab


POTENSI BISNIS - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas sambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres Investasi Miras.

Perpres Investasi Miras ini tertuang dalam aturan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Usaha Bidang Penanaman Modal.

Menurut Anwar Abbas, langkah yang diambil Jokowi itu menunjukkan keseriusan dengann pernyataannya untuk mempersilakan rakyat menyampaikan kritik pada pemerinta.

Baca Juga: Puji Jokowi yang Cabut Perpres Investasi Miras, MUI: Sudah Lebih Menonjol Sikap Kewarganegaraanya

"Tentu saja ini merupakan satu hal yang meggembirakan, dan patut kita puji karena tindakan yang beliau lakukan jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksanan," kata Anwar, lewat keterangannya, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Dirinya juga mengatakan, pemerintah selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat.

Akan tetapi hal itu, kini sudah terbantahkan dengan keputusan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.

Hal yang sama, Ketua Umum PBNU, Sadi Aqil Siroj mengapresiasi langkah Jokowi yang memutuskan untuk melakukan pembatalan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin Investasi Miras, atau industri minuman berakohol.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Ternyata Ini Penyebabnya

Said Aqil Siroj menilai langkah Jokowi tersebut sangat bijak, mengingat sejak Perpres itu diterbitkan banyak pihak, termasuk ormas Islam yang dengan tegas menentang isi dalam peraturan tersebut.

"Alhamdulillah Wasyukurilah, Presiden Jokowi yang arif, cukup cukup arif dan cukup bijak yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Maret," kata Said Aqil dalam konferensi pers di Kantor PBNU, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Selain itu, Said Aqil sebut mulusnya aturan ini hingga ditandatangani Presiden Jokowi jelas memiliki andil sejumlah pihak.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua

Namun, Dirinya tak melanjutkan soal pihak mana yang ia sebut turut andil dalam terbitnya Perpres Investasi Miras tersebut.

"Saya yakin bukan dari Beliau sendiri ini, saya yakin," ujarnya.

Kemudian, dirinya meminta agar hal serupa tak terulang kembali, pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang dampak baik dan buruknya suatu aturan sebelum diterbitkan.

Sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadyah, Anwar Abba pun mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan Sadi Aqil.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya

Keputusan Jokowi satu hal yang menggembirakan dan patut dipuji bersama, karena tindakan tersebut jelas cerminan arif dan bijaksana.

"Bagi saya sendiri secara pribadi dengan adanya peristiwa hari ini, yang saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air," ujarnya.

Lebih lanjut Anwar pun berpendapat, sikap kenegarawanan Jokowi sangat terlihat dalam keputusan ini.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Wamenkes: Varian Baru B117 dari Inggris Sudah Ditemukan Dua Kasus

Karena dia mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepankan kebaikan dan kemashlahatan bersama.

Namun di sisi lain, ternyata Indonesia terlalu banyak mengimpor komoditas tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Data Impor Miras

Berdasarkan data UN Comtrade, pada tahun 2018 menjadi nilai tertinggi dengan $ 40,00 juta US.

Padahal di tahun 2015, nilainya hanya $ 10,09 juta US, artinya menjadi naik hingga 4 kali lipat lebih dalam rentang 3 tahun.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Dana Suap untuk Kampanye, KPK: Masih Kami Dalami

Di antaranya, dengan kode HS 2204 menjadi yang paling besar dengan $ 18,65 juta US, disusul alkohol kurang dari 80 persen kode HS 2208 senilai $ 18,54 juta US.

Keduanya memiliki pangsa pasar yang masing-masing 46 persen. Selain itu, pada 2018 ada juga beer from malt dengan $ 2,66 juta US, wermouth $ 0,02 juta US dan fermentasi lain $ 0,32 juta US.

Sedangkan, jika melihat impor Indonesia terkhusus dari Uni Eropa juga sangat besar, yang begitu mendominasi.

Baca Juga: Setelah Mendapatkan Masukan NU, Muhammadyah dan MUI, Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

Perlu diketahui, 2019 lalu, impor alkohol Indonesia mencapai $ 27,26 juta US, terbesar dari wine $ 14 juta US dan pangsa pasar 14 persen.

Selanjutnya, untuk alkohol kurang dari 80 persen berada di bawah $ 10, 69 US dengan pasar 39 persen.

Dengan begitu, adalah bukti jika impor terbesar alkohol ke Indonesai jenis wine dan alkohol kurang dari 80 persen masuk sebagai kategori jenis minuman keras (miras) selalu naik dari tahun ke tahun.

Bahkan di tahun 2018 tertinggi dan menurun satu tahun kemudian, jenis alkohol lain yaitu fermentasi yang cenderung stagnan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usahah Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras).

Perpres Investasi Miras ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah