Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya

- 2 Maret 2021, 17:09 WIB
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil  Yang Mendapat Insentif PPnBM
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil Yang Mendapat Insentif PPnBM /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

POTENSI BISNIS – Pemerintah akan memberikan Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, serta sektor Properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini dilakukan pemerintah guna menjaga ritme akselerasi peluang pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor ini akan diberikan kepada kendaraan sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Selain itu yang memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Nantinya PPnBM Kendaraan Bermotor yang ditanggung oleh pemerintah ini akan diberikan secara bertahap.

Seperti untuk masa pajak Maret - Mei 2021 akan diberikan 100 persen.

Baca Juga: Udate Covid-19 Sore Ini, Masyarakat Harus Waspada Sebab Kasus Masih Terus Bertambah

Lalu, 50 persen untuk masa pajak Juni – Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Sedangkan untuk kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x