Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya

- 2 Maret 2021, 17:09 WIB
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil  Yang Mendapat Insentif PPnBM
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil Yang Mendapat Insentif PPnBM /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

Keringanan ini akan diberikan selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.

Lalu, PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 3 Maret 2021 Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Cek Lokasinya di Sini!

Syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPN DTP tersebut ialah harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Maksudnya merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Nantinya akan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti ini dapat menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Wamenkes: Varian Baru B117 dari Inggris Sudah Ditemukan Dua Kasus

Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah