Keringanan ini akan diberikan selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.
Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.
Lalu, PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPN DTP tersebut ialah harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Maksudnya merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Nantinya akan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti ini dapat menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi.
Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi