Setelah Mendapatkan Masukan NU, Muhammadyah dan MUI, Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

 

POTENSI BISNIS – Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan telah mencabut Perpres terkait pembukuan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

 

Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi ada Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Selain Memudahkan Mobilitas Masyarakat, Ini Keunggulan KRL Yogyakarta-Solo yang Baru Diresmikan

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,”kata Presiden Jokowi dikutip PotensiBisnis.com dari www.setkad.go.id.

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x