Presiden Jokowi mengambil keputusan ini setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Kemudian masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.
Baca Juga: Singgung Mayoritas Non Muslim di Daerah, Pengamat Ini Optimistis Miras Majukan Ekonomi
“Masukan-masukan dari ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Presiden Jokowi.
Sebagai informasi lampiran Perpres yang dicabut itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.