POTENSI BISNIS - Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kini menjadi sorotan banyak pihak.
Kebijakan tersebut mulai berlaku di tanggal 2 Februari 2021.
Selain itu, Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Hari Ini, Almarhum Artidjo Alkostar Dimakamkan di Komplek Pemakaman UII
Kebijakan tersebut berasal dari aturan turunan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan dari Mendiang Artidjo: Tak Punya Kendaraan Bermotor Satupun
Kebijakan itu menjadi sorotan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.
Dengan Tegas Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa dirinya menilak keras kebijakan tersebut, karena telah menodai nilai luhur Pancasila.