Setelah Mendapatkan Masukan NU, Muhammadyah dan MUI, Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

Perpres itu memang tidak mengatur secara khusus terkait miras melainkan soal penanaman modal.

 

Tetapi lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan yakni Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

 

Tapi terkait penanaman modal untuk industri di luar daerah daerh tersebut dapat dilakuakn bila diterapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Sebut Investasi Miras Merusak, Amien Rais Disentil Ferdinand: Asal Bicara, Kalau Dulu Bebas Sekarang Dibatasi

Dimana hal tersebut termuat dalam lampiran II angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah menetapkan industri minuman keras (Miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah