Perpres itu memang tidak mengatur secara khusus terkait miras melainkan soal penanaman modal.
Tetapi lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan yakni Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi terkait penanaman modal untuk industri di luar daerah daerh tersebut dapat dilakuakn bila diterapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Dimana hal tersebut termuat dalam lampiran II angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah menetapkan industri minuman keras (Miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini