"Alhamdulillah Wasyukurilah, Presiden Jokowi yang arif, cukup cukup arif dan cukup bijak yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Maret," kata Said Aqil dalam konferensi pers di Kantor PBNU, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Selain itu, Said Aqil sebut mulusnya aturan ini hingga ditandatangani Presiden Jokowi jelas memiliki andil sejumlah pihak.
Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua
Namun, Dirinya tak melanjutkan soal pihak mana yang ia sebut turut andil dalam terbitnya Perpres Investasi Miras tersebut.
"Saya yakin bukan dari Beliau sendiri ini, saya yakin," ujarnya.
Kemudian, dirinya meminta agar hal serupa tak terulang kembali, pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang dampak baik dan buruknya suatu aturan sebelum diterbitkan.
Sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadyah, Anwar Abba pun mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan Sadi Aqil.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya
Keputusan Jokowi satu hal yang menggembirakan dan patut dipuji bersama, karena tindakan tersebut jelas cerminan arif dan bijaksana.
"Bagi saya sendiri secara pribadi dengan adanya peristiwa hari ini, yang saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air," ujarnya.