Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Hamdan Zoelva: Kita Perlu Memberikan Apresiasi

- 2 Maret 2021, 17:35 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras
Konferensi Pers Presiden Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 

Setelah Presiden Jokowi mencabut perizinan investasi Miras sejumlah tokoh seperti Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva juga memberikan dukungannya.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa perlunya memberikan dukungan dan juga apresiasi kepada Presiden Jokowi atas dicabutnya perizinan investasi miras di Indonesia

"Kita perlu memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden yang membatalkan pembukaan bidang usaha investasi minuman keras dalam lampiran Perpres 20/2021,"kata Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva dikutip PotensiBisnis.com dari akun pribadi @hmdanzoelva.

Selain itu Ketua Konstitusi RI Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah mendengar suara rakyat.

Selanjutnya ia juga menyerukan untuk tetap menegakkan aturan dalam peredaran dan penjualan miras di Indonesia

"Presiden mendengarkan suara rakyat. Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras ilegal," kata Hamdan Zoelva.

Sebagai informasi bahwa lampiran Perpres yang dicabut tersebut tertuang dalam Perpre Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal.

Dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Papua dan Sulawesi Utara dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Twitter Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x