Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Hamdan Zoelva: Kita Perlu Memberikan Apresiasi

- 2 Maret 2021, 17:35 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras
Konferensi Pers Presiden Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

POTENSI BISNIS - Pemerintah memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam bidang industri minuman keras (miras).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya pada Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka Jakarta.

Keputusan itu membuat aturan tentang investasi industri minuman keras tak berlaku meskipun sebelumnya telah di tandatangani. 

Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dikutip PotensiBisnis.com dari www.setkab.co.id.

Sebelum mengambil keputusan terkait dicabutnya izin pembukan investasi dalam bidang industri miras, Presiden Jokowi mendapatkan masukan.

Masukan diterima dari sejumlah elemen masyarakat diantaranya yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Udate Covid-19 Sore Ini, Masyarakat Harus Waspada Sebab Kasus Masih Terus Bertambah

Selanjutnya Muhammadiyah, ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lainnya.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 

Setelah Presiden Jokowi mencabut perizinan investasi Miras sejumlah tokoh seperti Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva juga memberikan dukungannya.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa perlunya memberikan dukungan dan juga apresiasi kepada Presiden Jokowi atas dicabutnya perizinan investasi miras di Indonesia

"Kita perlu memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden yang membatalkan pembukaan bidang usaha investasi minuman keras dalam lampiran Perpres 20/2021,"kata Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva dikutip PotensiBisnis.com dari akun pribadi @hmdanzoelva.

Selain itu Ketua Konstitusi RI Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah mendengar suara rakyat.

Selanjutnya ia juga menyerukan untuk tetap menegakkan aturan dalam peredaran dan penjualan miras di Indonesia

"Presiden mendengarkan suara rakyat. Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras ilegal," kata Hamdan Zoelva.

Sebagai informasi bahwa lampiran Perpres yang dicabut tersebut tertuang dalam Perpre Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal.

Dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Papua dan Sulawesi Utara dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Twitter Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x