POTENSI BISNIS - Pemerintah memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam bidang industri minuman keras (miras).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya pada Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka Jakarta.
Keputusan itu membuat aturan tentang investasi industri minuman keras tak berlaku meskipun sebelumnya telah di tandatangani.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dikutip PotensiBisnis.com dari www.setkab.co.id.
Sebelum mengambil keputusan terkait dicabutnya izin pembukan investasi dalam bidang industri miras, Presiden Jokowi mendapatkan masukan.
Masukan diterima dari sejumlah elemen masyarakat diantaranya yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Udate Covid-19 Sore Ini, Masyarakat Harus Waspada Sebab Kasus Masih Terus Bertambah
Selanjutnya Muhammadiyah, ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lainnya.