POTENSI BISNIS – Hampir semua masyarakat terlantar yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan mengalami banyak kesulitan.
Mulai dari mencari pekerjaan, sampai mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial. Padahal seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah program bantuan sosial di awal tahun ini.
Beberapa bantuan berupa uang akan diberikan pada periode 12 bulan, dalam 4 tahapan berbeda. Dimulai dari Januari, April, Juli, serta Oktober 2021.
Baca Juga: Bagi Penerima Bansos Kemensos atau PPKS, Dua Kementerian Kolaborasi untuk Penuntasan Cetak e-KTP
Akan tetapi, masyarakat yang tidak terdaftar pada DTKS sayangnya tidak dapat mengikuti program bansos tersebut.
Buruknya lagi, masyarakat telantar akan kesulitan mendapatkan bantuan sosial. Karena, salah satu syarat mendaftarkan diri pada DTKS adalah memiliki NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Akan tetapi, akhirnya pihak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), bagi warga terlantar.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengelurkan e-KTP untuk memudahkan mereka mendapatkan dan mengakses program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.