Syarat Masuk Bali Via Bandara I Gusti Ngurah Rai di Masa PPKM Mikro 2021, Jangan Lupa Bawa Ini

- 10 Februari 2021, 06:00 WIB
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen /Angkasa Pura II/

POTENSI BISNIS - Bali pada 9 Februari 2021 menyesuaikan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana diketahui sebelumnya Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 menjelaskan soal PPKM berbasis mikro.

Selain itu Inmendagri tersebut juga memuat soal pembentukan posko penanganan Covid-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 10 Februari: Ikatan Cinta RCTI, NET TV, hingga Trans 7 Program Seru

Pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Bali terkhusus bagi Pelaku Pejalanan Dalam Negeri (PPDN) ternyata masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya di Jawa Bali.

Selain itu Satgas Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo ini diberlakukan mula dari Selasa, 9 Februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea LUCA: The Beginning Episode 3, Masa Lalu Ji Oh yang Kelam Mulai Terungkap Karena Gu Reum

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x