POTENSI BISNIS - Bali pada 9 Februari 2021 menyesuaikan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diketahui sebelumnya Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 menjelaskan soal PPKM berbasis mikro.
Selain itu Inmendagri tersebut juga memuat soal pembentukan posko penanganan Covid-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Baca Juga: Jadwal Acara TV 10 Februari: Ikatan Cinta RCTI, NET TV, hingga Trans 7 Program Seru
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Bali terkhusus bagi Pelaku Pejalanan Dalam Negeri (PPDN) ternyata masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya di Jawa Bali.
Selain itu Satgas Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo ini diberlakukan mula dari Selasa, 9 Februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE tersebut.