Syarat Masuk Bali Via Bandara I Gusti Ngurah Rai di Masa PPKM Mikro 2021, Jangan Lupa Bawa Ini

- 10 Februari 2021, 06:00 WIB
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen /Angkasa Pura II/

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah