Syarat Masuk Bali Via Bandara I Gusti Ngurah Rai di Masa PPKM Mikro 2021, Jangan Lupa Bawa Ini

- 10 Februari 2021, 06:00 WIB
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen /Angkasa Pura II/

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Gratis Rp3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji, Siapkan Berkas Ini dari Sekarang agar Tak Gagal

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali saat masa PPKM Mikro ini masih sama seperti aturan sebelumnya.

Persyaratan perjalanan udara Rute domestik calon penumpang pesawat udara tujuan Bali wajib menunjukan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Bagi seluruh calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia;

Anak dengan usia dibawah 5 Tahun tidak perlu menyertakan hasil Surat Keterangan Uji Swab PCR ataupun Rapid Test Antigen;

Begitulah peraturan PPKM bagi orang dalam negeri saat ingin melakukan perjalanan ke Bali.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah