Syarat Masuk Bali Via Bandara I Gusti Ngurah Rai di Masa PPKM Mikro 2021, Jangan Lupa Bawa Ini

- 10 Februari 2021, 06:00 WIB
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen
PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Turun 90 Persen /Angkasa Pura II/

POTENSI BISNIS - Bali pada 9 Februari 2021 menyesuaikan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dengan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana diketahui sebelumnya Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 menjelaskan soal PPKM berbasis mikro.

Selain itu Inmendagri tersebut juga memuat soal pembentukan posko penanganan Covid-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 10 Februari: Ikatan Cinta RCTI, NET TV, hingga Trans 7 Program Seru

Pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Bali terkhusus bagi Pelaku Pejalanan Dalam Negeri (PPDN) ternyata masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya di Jawa Bali.

Selain itu Satgas Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo ini diberlakukan mula dari Selasa, 9 Februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea LUCA: The Beginning Episode 3, Masa Lalu Ji Oh yang Kelam Mulai Terungkap Karena Gu Reum

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Gratis Rp3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji, Siapkan Berkas Ini dari Sekarang agar Tak Gagal

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali saat masa PPKM Mikro ini masih sama seperti aturan sebelumnya.

Persyaratan perjalanan udara Rute domestik calon penumpang pesawat udara tujuan Bali wajib menunjukan Surat Keterangan hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Bagi seluruh calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia;

Anak dengan usia dibawah 5 Tahun tidak perlu menyertakan hasil Surat Keterangan Uji Swab PCR ataupun Rapid Test Antigen;

Begitulah peraturan PPKM bagi orang dalam negeri saat ingin melakukan perjalanan ke Bali.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah