Di mana saja kebijakan ini akan diberlakuakan?
Warga terlantar yang tinggal di daerah pun tidak perlu khawatir, pasalnya kebijakan tersebut akan diteruskan hingga ke tingkat daerah. Kabarnya, balai rehabilitasi milik Kemensos akan menyisir warga yang belum memiliki e-KTP.
"Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman data," kata Idit.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yakni Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan pemberian identitas kependudukan merupakan tugas negara.
"Metodenya jemput bola atau kita datangi. Jika sudah ditemukan, maka dikumpulkan dalam satu tempat untuk perekaman data," katanya.
Zudan menambahkan perkembangan DTKS saat ini sudah bagus. Terjadi peningkatan kecocokan antara DTKS dengan data kependudukan dan catatan sipil yang semula 83 persen pada 2020, kini mencapai 90,3 persen.
"Kita lakukan validasi dan verifikasi terus menerus berbasis NIK," katanya.***