Daftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021, Wajib Ada SkU, Begini Cara Buatnya

- 10 Februari 2021, 01:00 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.*
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm


POTENSI BISNIS - Untuk daftar bantuan BPUM, pelaku usaha mikro wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini biasa disebut Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM).

BLT UMKM ini Rp 2,4 juta, akan dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Cara Dapat Uang Gratis Rp3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji, Siapkan Berkas Ini dari Sekarang agar Tak Gagal

Persyaratan yang harus dimilika adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Kemenkop UKM rencananya memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021.

Namun, hingga saat ini belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Siapkan Berkas Sekarang! Daftar BLT dan Kartu Prakerja Rencana Dibuka Februari 2021

Berikut cara mudah membuat SKU untuk Anda pelaku usaha yang belum memilikinya.

Membuat perizinan usaha bisa dengan dua cara yaitu secara manual atau offline.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah