Terkait Dugaan Rasis Ambroncius Nababan, Muannas: Menghina Fisik Sangat Dilarang Agama dan Hukum Negara

- 26 Januari 2021, 16:48 WIB
Ambroncius Nababan memberikan klarifikasi mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan memberikan klarifikasi mengenai dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai. /Tangkapan layar YouTube Widjaja Tjahjadi

Menurut Muannas, hukum positif di Indonesia terkait larangan rasisme yang ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat acaman pidana yang tinggi.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Hari Ini: Saat Andin dan Al Kompak, Elsa, Mama Sarah Dicurigai

"Hukum positif di indonesia soal larangan rasisme yg ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat ancaman pidana yg tinggi bagi para pelaku rata-rata diatas lima tahun, mestinya pelaku ditahan. tapi ini kewenangan penegak hukum, kita hormati aja," kata dia.

Cuitan Muannas Alaidid pada akun Twitter pribadinya.*
Cuitan Muannas Alaidid pada akun Twitter pribadinya.* @muannas_alaidid/tangkap layar

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri layangkan surat penyidikan pemeriksaan terhadap Ambrocius Nababan.

Baca Juga: Aksi Heorik Paspampres dari Masa ke Masa: Ada yang Rela Jadi Perisai, Amankan Nasi Goreng, hingga Hal Ini

Politisi Hanura itu akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dala kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM tersebut.

"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun FB Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP (Natalius Pigai) terkait kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya, sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata Ambroncius.

Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Ini Permintaan Jokowi kepada Pemda Setempat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x