“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Argo, sebagaimana dilansir PMJ News.
Komjen Sigit memaparkan visi atau konsep kepolisian masa depan, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang disingkat "Presisi". Pendekatan ini dinilai dapat membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Baca Juga: Wow! Ini Sosok Lloyd Austin, Menteri Pertahanan Kulit Hitam Pertama di Amerika
Sekedar informasi, kepolisian mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, aturan tersebut
mengatur tentang aspek PAM Swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Ada dua fungsi penting penerapan PAM Swakarsa. Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai Undang-Undang.
Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Pengunaan Lahan Tak Berizin, Ini Pasal yang Menjeratnya
Kedua, mencegah praktek main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.***