Komjen Listyo Sigit Prabowo akan Hidupkan PAM Swakarsa, Ini Penjelasannya

- 23 Januari 2021, 14:59 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers seusai disetujui oleh DPR menjadi Kapolri di Jakarta Kamis 21 Januari 2021.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers seusai disetujui oleh DPR menjadi Kapolri di Jakarta Kamis 21 Januari 2021. /dok Polda Bali


POTENSIBISNIS - Pasukan Pengamanan Masyarata (PAM Swakarsa) akan dihidupkan kembali oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Komjen Listyo Sigit Prabowo, dengan dihidupkan PAM Swakarsa sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Demikian hal itu disampaikan Jenderal Bintang Tiga beberapa waktu yang lalu saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (atau Fit and Proper Test) calon Kapolri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta dan Link Live Streaming RCTI: Andin Ingin Kembali Dekat dengan Al

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan PAM Swakarsa bentukan Polri kali ini berbeda dengan sebelumnya, walaupun koridornya sama yaitu soal keamanan negara.

PAM Swakarsa baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman.

Lebih spesifiknya, mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Pembangunan Kampus UIII, Prof Komaruddin Hidayat: Kami Siap Menerima Mahasiswa Baru Tahun Ini

Kelompok yang dilibatkan berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Misalnya pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara dan, mahasiswa Bhayangkara.

“Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Argo, sebagaimana dilansir PMJ News.

Komjen Sigit memaparkan visi atau konsep kepolisian masa depan, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang disingkat "Presisi". Pendekatan ini dinilai dapat membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Baca Juga: Wow! Ini Sosok Lloyd Austin, Menteri Pertahanan Kulit Hitam Pertama di Amerika

Sekedar informasi, kepolisian mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, aturan tersebut

mengatur tentang aspek PAM Swakarsa seperti satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Ada dua fungsi penting penerapan PAM Swakarsa. Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Pengunaan Lahan Tak Berizin, Ini Pasal yang Menjeratnya

Kedua, mencegah praktek main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x