Jokowi Tandatangani Peraturan yang Minta Masyarakat Siap Turun ke Medan Perang

- 23 Januari 2021, 11:35 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /

POTENSIBISNIS – Aturan tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara resmi berlaku. Dalam keadaan darurat, semua dapat dimobilisasi untuk ketanhanan negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemeritah (PP) nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019.

Peraturan tersebut membahas pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, dan peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Asmara dan Karir: Aries, Sagitarius, Scorpio Kenali Perasaanmu

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Secara singkatnya, pada PP nomor 3 tahun 2021 ini menjelaskan tentang aturan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Dikutip Potensibisnis.com dari situs JDIH BPK RI, peraturan ini ditetapkan, diundangkan, dan berlaku sejak 12 Januari 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Apa Masalahnya?

Pelaksanaan atau praktek mengenai PKBN terhadap masyarakat ini terdapat di Bab VI Mobilisasi dan Demobilisasi, bagian kesatu mengenai mobilisasi pasal 87, peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019, yang bunyinya:

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x