Jokowi Tandatangani Peraturan yang Minta Masyarakat Siap Turun ke Medan Perang

- 23 Januari 2021, 11:35 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi," 

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Nantinya akan digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk melakukan hal ini maka Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nantinya Warga Negara akan mendapatkan pemanggilan secara lisan dan tertulis yang dilakukan oleh pemerintah untuk diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi.

Warga Negara yang akan digunakan untuk Mobilisasi nantinya akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, seperti pemilihan, pemanggilan, pelatihan, dan penetapan.

Terkait pemilihan, akan dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Namun perlu diketahui, untuk pelatihan tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan veteran.

Sebenarnya, ada beberapa negara yang memiliki aturan wajib militer (wamil) di negaranya meskipun sedang tidak dalam keadaan darurat sedari dulu, contohnya seperti Korea Utara yang mewajibkan laki-laki diharuskan menjalani program wamil selama 10 tahun. Sementara perempuan selama 7 tahun.

Lalu ada Korea Selatan yang mewajibkan seluruh laki-laki berusia 19 tahun sampai dengan 35 tahun di negara itu untuk wamil,

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah