Untuk Penolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Semua Alasan Pengesahan Hanya DPR yang Dapat Menjawab  

- 19 Oktober 2020, 23:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /instagram.com/mohmahfudmd/

 


POTENSIBISNIS - Dalam sebuah kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka-bukaan tentang polemik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Mahfud menegaskan bahwa semua alasan dibalik pengesahan UU Cipta Kerja sebenarnya hanya DPR yang dapat menjawab.

"Itu bisa saja Mahkamah Konstitusi melakukan itu (pembatalan UU Cipta Kerja, red). Oleh sebab itu DPR-lah yang harus menjelaskan sesudah ketuk palu itu apa yang terjadi, itu sudah di luar pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Digelar Esok Hari, BEM SI Geruduk Istana Rakyat

Seperti diketahuin, aturan tersebut disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 dan telah mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Seperti demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat dilakukan pula oleh buruh, mahasiswa beserta kelompok lain agar pemerintah menarik kembali aturan tersebut.

Selain isi dari UU Cipta Kerja yang diprediksi membuat buruh dan para pekerja kesulitan, mekanisme pengesahannya pun cukup banyak dipertanyakan oleh sejumlah orang.

Khususnya saat terjadi perubahan beberapa kali yang mengubah halaman dari UU Cipta Kerja meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah 'mengetuk palu'.

Dalam artikel "UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK Asal Penuhi Syarat Ini, Mahfud MD: Benar Tidaknya Bisa Dicocokkan" yang mengutip akun Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Minggu 18 Oktober 2020 Mahfud MD mengaku bahwa ia memiliki empat draf UU Cipta Kerja dengan halaman berbeda.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x