DPR Akui Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja, Ketua Baleg: tak Perlu Ditandatangani Presiden Jokowi

- 4 November 2020, 14:43 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas /dok dpr ri/


POTENSIBISNIS - Meski telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), UU Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) diakui Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas ada kesalahan.

Dia menjelaskan, perbaikan kesalahan perumusan di dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, tidak perlu lagi ditandatangani presiden.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kesalahan yang ada sifanya hanya redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6.

Baca Juga: Gagal CPNS 2019, Jangan Khawatir! Persiapakan Gelombang Tahun Depan Ini Tips Agar Lolos

Dia tidak melihat ada kesalahan yang akan mengubah substansi dari Omnibus Law tersebut.

"Tidak perlu ditandatangani Presiden (Jokowi) karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas (substansi) UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tegasnya kepada wartawan seperti dikutip dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.

Untuk memperbaiki hal tersebut, dia mengusulkan perwakilan pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak DPR.

"DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," tukas politisi Senayan ini.

Baca Juga: Wajah Lesti Banjir Air Mata di Panggung, Rizky Billiar: 'Abdi Bade Menikah Taun Payun'

Di tempat terpisah, Mensesneg Pratikno senada dengan Ketua Baleg, jika, kekeliruan teknis tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x