"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
"Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada wartawan.
Dia berharap, kesalahan teknis UU Cipta Kerja menjadi masukan bagi pemerintah dan tidak terulang kesalahan serupa ke depannya.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja dipublikasikan disorot lantaran terdapat kesalahan ketik. Perlu diketahui, pada 2 November 2020 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Ciptaker. UU tersebut pun mulai berlaku efektif hari Selasa kemarin.***