Registrasi Penerima Vaksin Covid -19 Bisa Via WhatsApp, Catat Nomornya

- 16 Januari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi: Calon Penerima vaksin Covid- 19 melakukan registrasi ulang melalui whatsapp
Ilustrasi: Calon Penerima vaksin Covid- 19 melakukan registrasi ulang melalui whatsapp /ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

POTENSIBISNIS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan registrasi ulang bagi penerima vaksinasi COVID 19 melalui Chatbot WhatsApp (WA).  Layanan ini bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID 19 melakukan registrasi di mana pun.

Layanan registrasi yang disediakan Kemenkes tersebut melalui nomor 081110500567.  Namun, untuk sementara ini registrasi melalui WA tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksin. Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot.

Baca Juga: Tantangan Berat Listyo Sebagai Calon Tunggal Kapolri

Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp Victoria Grand menyampaikan bahwa Kolaborasi WhatsApp dengan Pemerintah Indonesia terkait Vaksinasi COVID-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia. Tentunya disertai dengan privasi tinggi terhadap data.

“Kami berharap tim medis yang telah dengan sangat berani berada di garda terdepan selama hampir satu tahun, akan mendapat proses yang aman dan mudah dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin,” kata Victoria Grand dalam rilis yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman setkab.go.id Sabtu, 16 Januari 2021.

Penerima vaksinasi COVID-19 bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor WA tersebut  dengan mengetik kata kunci ‘Vaksin’.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Tanggap Bencana Sulawesi Barat

Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x