Simak! Larangan Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperpanjang Hingga 25 Januari 2021

- 15 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi: penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi: penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. /ANTARA/Fauzan

POTENSIBISNIS.COM - Satuan Tugas Penanganan COVID 19 memperpanjang larangan masuk dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri.

Larangan masuk bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri ini berlaku sejak 15-25 Januari 2021. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku dua Minggu, dari 1-14 Januari 2021.

Masa pelarangan masuk WNA ke Indonesia serta WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Namun, aturan ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi terkini.

Baca Juga: Musim Hujan tiba, Begini yang Dilakukan Rasulullah Saw

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, di Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Jumat 15 Januari 2021.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan kartu izin tinggal tetap (Kitap), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Deddy Corbuzier, Bicara Soal Kemuliaan Hati Syekh Ali Jaber sampai Selamatkan Pelaku Penusuknya

Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia dengan mengikuti aturan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x