Kominfo Minta WhatsApp dan Facebook Terapkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

- 12 Januari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /PIXABAY/HeikoAL

POTENSIBISNIS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp agar menerapkan prinsip perlindungan data pribadi serta privasi bagi penggunanya. Hal ini berkaitan dengan perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook yang menjadi perhatian publik di Indonesia.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Jakarta, dikutip PotensiBisnis.com dari laman kominfo.go.id, Selasa, 12 Januari 2021.

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

Baca Juga: Terungkap! Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi Salah Satu Korban Sriwijaya Air SJ-182

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Kemudian, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya seperti hak untuk menarik persetujuan, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Basarnas Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sebanyak 40 Kantong Jenazah

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x