Kominfo Minta WhatsApp dan Facebook Terapkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

- 12 Januari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /PIXABAY/HeikoAL

Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku di Indonesia, serta menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, WhatsApp dan Facebook diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Taerkait Vaksinasi Covid-19, Luhut Ungkap Dampaknya Terlihat 3 Bulan Kedepan

Menteri Kominfo Johnny juga menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x