POTENSIBISNIS - Sesuai keputusan pemerintah pusat terkait PPKM Jawa-Bali, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) juga melakukan perubahan operasional KRL.
Perubahan operasional KRL tersebut mulai berlaku pada Senin, 11 Januari 2021.
Jadwal operasional KRL akan disesuaikan pada masa PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus mengalami kenaikan.
Baca Juga: Mensos Risma Janji Bantuan Hukum ke Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182, Roy Suryo Komen 'Nyelekit'
"KAI Commuter melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB dengan 964 perjalanan KRL per hari," tulisnya di Instagram resmi commuterline, Minggu, 10 Januari 2021.
Bila dibandingkan dengan masa PSBB Transisi, sebelumnya operasional KRL hingga pukul 24.00 WIB. Sementara dulu saat PSBB Jakarta, jam operasional adalah pada pukul 06.00-18.00.
Pihak KAI juga mewajibkan kepada para penumpang terkait penerapan protokol kesehatan saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.
Baca Juga: Soal Kenaikan Harga Kedelai, Mendang Lutfi: Saya Janji akan Ketemu Harga Wajar
Selain itu, KAI juga akan membuka jendela di tiap tiap ujung ujung kereta agar sirkulasi udara tetap terjaga di dalam KRL.