POTENSIBISNIS - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tersebut belokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu, disebabkan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut berada di areal sah milik PTPN VIII.
Baca Juga: Meski di Dalam Tahanan, Begini Cara Habib Rizieq saat Tahu Pesantren Megamendung Disomasi PTPN VIII
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, jika kepentingannya sebagai Pondok Pesantren dilanjutkan saja penggunaannya.
"Nah kita lihat nanti. Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi, nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud MD, dalam diskusi bertajuk masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual pada Minggu, 27 Desember 2020.
Kendati demikian, Mahfud MD mengaku, tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut, karena hal itu di luar kewenangannya.
Baca Juga: 'Semoga Penjahat Bukan Orang Gila', Polititi PKS Tegas Minta Pembunuhan Jelang Natal di Papua Diusut
"Tetapi saya tidak tahu solusinya, karena itu urusan hukum pertahanan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi, itu masalah ukum dalam arti bkan administrasinya, ada di pertanahan dan BUMN," ujarnya.