Soal Kabar FPI Dibubarkan, Guq Yaqut: Hoaks, Soalnya FPI Itu Enggak Ada Secara Hukum

- 26 Desember 2020, 20:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

 

POTENSIBISNIS - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan secara normatif itu tidak ada.
Lantaran, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut, disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di sela melakukan ziarah ke makam ayahanda.

Alm. Kiai Cholil Bisri merupakan nama ayah dari Gus Yaqut itu, yang dimakamkan di Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Calon Kapolri Diduga Kuat ke Salah Satu Nama, Berikut Profil Sosok Pengganti Irjen Idham Azis

Baca Juga: Hati-Hati! Main HP Sebelum Tidur, Ini Bahaya yang akan Ditimbulkan

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks. Dicek dulu kebenarannya, soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri," kata Gus Yaqut pada Jumat, 25 Desember 2020.

"Kalau disebut FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kemendagri," sambungnya.

Seperti dikabarkan, Galamedia,"Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada'.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x