Soal Kabar FPI Dibubarkan, Guq Yaqut: Hoaks, Soalnya FPI Itu Enggak Ada Secara Hukum

- 26 Desember 2020, 20:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

Baca Juga: Pantas Tak Hadiri Undangan Polisi, Ternyata Kontras Simpulkan Penembakan 6 Laskar Langgar HAM

Baca Juga: Belum Lama Dilantik, Mensos Risma Sudah Diberi 10 Saran Oleh Pria Ini

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas.

Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Baca Juga: Chelsea Islan Rasakan Covid-19 di Hari Natal Spesial, hingga Tulis 'Let go and Let God'

Baca Juga: 'Ibu, Ibu, Ibu Maafkanlah Atas Perbuatanku', Rizky Febian Tumpahkan Kerinduan Lewat Lagu

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x